Senin (22/09/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.) menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Irigasi Air Tanah Dalam (IATD) bersama tim pendampingan hukum antara lain Kasi Perdata & TUN (Sendhy Pradana Putra, S.H.) Kasubsi Pertimbangan Hukum (Destinar Wulandari, S.H.), Kasubsi Perdata & TUN (Reta Rusyana Primadani, S.H.) beserta jajaran Bidang Perdata & TUN Kejaksaan Negeri Bantul. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul.
Rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan RJIT dan IATD merujuk pada pertemuan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Irigasi Air Tanah Dalam (IATD) di Kabupaten Bantul yang diadakan oleh pemerintah daerah (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul) untuk membahas dan meninjau kemajuan serta kendala dalam proyek-proyek irigasi tersebut, seperti yang terlihat pada kegiatan pembukaan rekening kegiatan RJIT dan IATD tahun 2025.
Peran Kejaksaan memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan, mengingat tugas dan fungsi Bidang Datun memiliki peran utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) maupun audit hukum (legal audit).
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang turut dihadiri Suratman (Anggota DPRD Kabupaten Bantul), M. Arifin Hartanto,S.P,M.M. (PPK Dinas KPP Kab.Bantul) beserta jajaran, Perwakilan Kelompok Tani serta staf DKPP Kabupaten Bantul.

Recent Comments