Sidang Pembunuhan Terdakwa Yoga Andry Bin Yahya agenda pembacaan tuntutan.

Senin (22/09/2025) bertempat di ruang Sidang Utama Kartika Pengadilan Negeri Bantul dilaksanakan Sidang Pembunuhan Atas Nama Terdakwa Yoga Andry Bin Yahya Agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Eko Arief Wibowo, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Gatot Raharjo, S.H., M.H, dan Dwi Melaningsih Utami, S.H., M.H., panitera pengganti Siti Bakhriyatun Karomah, S.E., S.H., Jaksa Penuntut Umum Embun Sumunaringtyas, S.H., dan Irdhany Kusmarasari, S.H., Terdakwa Yoga Andry Bin Yahdi, Penasehat Hukum Terdakwa serta keluarga korban Alm. Juremi.

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi. Bahwa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim terhadap Tedakwa Yoga Andry Bin Yahdi dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pertama primair Pasal 340 KUHP dan dijatuhi pidana dengan hukuman mati. Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum dimana terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap terdakwa yang seadil adilnya. Atas permohonan terdakwa dan penasehat hukum, penuntut umum tetap dalam tuntutannya.