Kejari Bantul : Tahap II

Kejari Bantul : Tahap II

Dalam proses hukum, kegiatan Tahap II melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, JPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan...
Kejari Bantul : Apel Kerja

Kejari Bantul : Apel Kerja

Apel Kerja dilaksanakan pada hari Senin (26/05/2025), Kasi Tindak Pidana Khusus (Guntoro J. Wisnu, S.H., M.H.) bertindak sebagai penerima apel yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantul diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Bantul.
Kejari Bantul : Tahap II

Kejari Bantul : Tahap II

Dalam proses hukum, kegiatan Tahap II melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, JPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan...
Kejari Bantul : Tahap II

Kejari Bantul : Tahap II

Dalam proses hukum, kegiatan Tahap II melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, JPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan...
Kejari Bantul : Tahap II

Kejari Bantul : Tahap II

Dalam proses hukum, kegiatan Tahap II melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, JPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan...