Pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Rumah Makan Ny. Yogk Bantul, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi awal terkait Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap nasabah yang memiliki tunggakan pada PT BPR Bank Bantul (Perseroda). Yang dihadiri oleh Sendhy Pradana Putra, S.H., selaku Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantul beserta jajaran, dan Bapak Rangga M Kurniawan, S.E, MM selaku Direktur Bisnis PT BPR Bank Bantul (Perseroda) beserta jajaran.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Bantul melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT BPR Bank Bantul (Perseroda) dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata, khususnya penanganan kewajiban nasabah yang belum terselesaikan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan langkah strategis dalam pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan mengedepankan upaya penyelesaian secara persuasif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Recent Comments