Bantul – Rabu (25/11/20) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantul telah dilakukan kegiatan pemusnahan Barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Nur Asiah, SH., M.Hum) mengatakan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan salah satu tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti (zero tunggakan BB yang ada di Kejaksaan Negeri Bantul) .

 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Surono, SH.) menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 67 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam sebanyak 4 buah, Psikotropika 650 butir, UU Kesehatan sebanyak 27.717 butir, narkotika jenis shabu sebanyak 1349,93 gram, ganja sebanyak 124,13 gram, tembakau gorilla sebanyak 54,41 gram, alat Komunikasi sebanyak 24 buah, miras sebanyak 325 Botol dan barang lainnya.

Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul beserta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang disaksikan oleh para tamu undangan (Polres Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, BNN Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Satpol PP, MUI).