Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukluk Rafiqul, SH. terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Kejari Bantul : Tahap II
by Admin Kejari Bantul | Jul 23, 2024 | Berita
Recent Comments