Kejaksaan Negeri Bantul menerima penyerahan barang bukti dan tersangka SA, ST, LFS dan EP yang disangkakan melanggar pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) angka (1) Jo Pasal 64 KUHP subsidair pasal 196 UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo.pasal 55 ayat (1) angka (1) Jo Pasal 64 KUHP yang merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah disidangkan oleh Kejari Bantul terkait pabrik obat ilegal di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, yang terungkap pada September 2021.
Terdapat 31 macam barang bukti dimana salahsatunya uang tunai senilai lebih dari Rp 23 miliar, barang bukti tersebut berupa uang tunai rupiah sebesar Rp 2,73 miliar dan uang tunai dolar Singapura berjumlah dua juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 21 miliar dimana uang tersebut merupakan hasil sitaan dari para tersangka kasus pabrik ilegal yang diungkap oleb penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam konferensi persnya di kantor BRI Cabang Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH.,MH) menyampaikan nantinya selama persidangan berjalan, untuk sementara barang bukti uang tersebut akan dititipkan pada BRI Cabang Bantul hingga ada putusan pengadilan.