Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, , sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 (Rp 92 miliar) dan Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

(repost : Jaksapedia)