Aksi pelarian Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko selama 9 tahun terhenti di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jatim dan Kejati Sumatra Barat. Pensiunan ASN berusia 61 tahun itu terjerat kasus tindak pidana korupsi di Mentawai.
Agustinus dibekuk saat berada kediamannya, terpidana di Perumahan Taman Tiara Regency pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10. Setelah itu yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim.
Agustinus merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat menyalahgunakan wewenangnya hingga terjerat kasus korupsi
Saat menjabat terpidana melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja, kemudian diajukan kepada panitia anggaran dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web, pelatihan operator, access situs dan promosi yang menyebabkan kerugian negara.
Recent Comments