Dalam proses hukum, kegiatan Tahap II melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, JPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan...
Dalam proses hukum, kegiatan Tahap II melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, JPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan...
Apel Kerja dilaksanakan pada hari Senin, 06 Januari 2025 Kajari Bantul (Farhan, S.H., M.H.) bertindak sebagai penerima apel, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantul diikuti oleh seluruh Pegawai. Pelaksanaan apel kerja merupakan rutinitas yang diharapkan...
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul (Zaenal Abidin, S.H., M.H.) menghadiri Rapat Koordinasi terkait dengan langkah konkret pengendalian Inflasi daerah tahun 2024 melalui zoom meeting bertemppat di ruang kerja Bupati Bantul, Gedung Induk Lantai 2.
Apel Kerja dilaksanakan pada hari Senin (30/12/2024), Kasi Tindak Pidana Umum (Andri Winanto, S.H., M.H.) bertindak sebagai penerima apel yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantul diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Bantul.
Recent Comments