Kamis (24/2/2022) Kejaksaan Agung merilis perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel. Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan, kasus tersebut telah diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011-2019, PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional. Proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190 dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278. Akan tetapi, pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100% dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.

Hingga saat ini, tim masih melakukan proses penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 50 orang. Tim Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, Ahli Teknis Terkait Pekerjaan. Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan Rekanan.

Sumber : MediaElektronik