Bantul – Jumat (25/03/2022) Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaaan Negeri Bantul telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bendahara Pengurus Cabang PSSI Bantul periode 2007 s/d 2012 dan Bendahara PERSIBA Bantul yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 terkait dana hibah Keolahragaan Kabupaten Bantul TA 2011.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I., yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200jt, apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.