Selasa (07/06/2022) bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Bantul dilaksanakan gelar perkara secara virtual Kejaksaan Negeri Bantul dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I dan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta terkait proses Restorative Justice (keadilan restoratif) perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak RBS dengan tersangka MP yang mengakibatkan koban mengalami luka memar (Tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU no.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2016). Hasil gelar perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Bantul mendapat persetujuan untuk melaksanakan proses Restorative Justice (keadilan restoratif
Gelar Perkara Terkait Proses Restorative Justice Kekerasan Terhadap Anak
by Admin Kejari Bantul | Jun 7, 2022 | Berita
Recent Comments