Majelis hakim PN Bantul yang diketuai Aminnudin SH MH beranggota Dian Yustisia SH MH dan Gatot Raharjo SH MH, Senin (14/03/2022) melanjutkan persidangan kasus pabrik obat terlarang di Kasihan Bantul Banyuraden Sleman yang  beroperasi sejak tahun 2018 dan berakir karena digrebeg petugas Bariskrim Mabes Polri 13 September 2021.

idang tersebut mestinya dijadwalkan untuk memberi kesempatan kepada saksi “a de Charge” atau saksi yang meringankan. Tetapi saksi yang meringankan tidak datang  sehingga dilanjutkan untuk mendengar ketiga terdakwa J, W dan D yang saling memberikan kesaksiannya.

Di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum ( JPU) dari Kejari Bantul Sulisyadi SH MH, Yunita Astuti SH MH dan Nurhadi Yutama SH MH, ketiga saksi terdakwa mengakui selama pabrik pil terlarang di Kasihan dan Gamping mereka tahu kalau pabrik tersebut tidak mempunyai izin operasi dan izin edar.

Untuk mengelabuhi petugas pabrik tersebut membuat surat izin palsu sebagai CV Cemerlang Persada yang bergerak di bidang pengepakan tepung terigu dan susu. Ketiga saksi terdakwa juga membeberkan tentang tugasnya masing – masing dalam pengoperasian pabrik.

Ketiga saksi terdakwa membeberkan pula tentang proses pembuatan pil terlarang di Banyuraden dan Kasihan diawali dari pengadukan atau mikser, kemudian proses granol dan pencetakan terakhir proses packing. Setiap hari pabrik tersebut memproduksi 500.000 tablet pil dengan beberapa jenis seperti Mexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprozolan, yang petedarannya meliputi wilayah Jakarta, Bekasi, Malang, Surabaya, Makasar dan lainnya.