Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan kode etik paran insan adhyaksa. Dimulai dari hal yang sangat kecil yaitu cara berpakaian dan penggunaan pakaian sesuai dengan Gamjak (Seragam Jaksa), sehingga masayarakat bisa membedakan mana Jaksa mana yang aparat lainnya. Selain itu, menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan (Flexing) karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang. Jaksa Agung juga menegaskan kembali bahwa Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya. Menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah karena kerap mendapat sorotan di masyarakat, apalagi di era yang rentan viral, maka cara bertutur di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika. Hal itu bagian dari hukum yang hidup di dalam masyarakat kita. Lajutnya, ketika memiliki performance dan personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja seseorang, terlebih lagi tentang penilaian seseorang yang negatif, sehingga apapun perbuatan baik yang kita lakukan menjadi tidak bernilai atau tidak memiliki value.

(repost : Jaksapedia)