Konferensi pers terkait kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di Pundong digelar Kejaksaan Negeri Bantul pada Senin (24/01/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH., M.Hum) didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Sulisyadi, SH.,MH) menjelaskan bahwa Pelaku DRS disangka melanggar pasal 362 KUHP jo. pasal 367 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP namun kasus tersebut merupakan delik aduan bukan delik murni sehingga apabila pelapor mencabut laporan pengaduan maka kasusnya akan dihentikan. (setelah Kejaksaan Negeri Bantul mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Seperti diketahui sebelumnya kasus pencurian dalam keluarga ini terjadi pada bulan Oktober 2021 sampai dengan Nopember 2021. Pelaku DRS merupakan anak dari pelapor, ia mengaku menjual barang-barang perabot milik ibunya sendiri untuk makan sehari-hari dan juga dipakai untuk menyenangkan pacarnya (memberi beragam hadiah berupa makanan, tas, serta baju) yang berada di Jawa Timur.
Saat menjalankan aksinya, pelaku DRS menjual perabot-perabot rumah tangga saat ibunya tengah bekerja menjadi ART di daerah Kasihan. Sang ibu menjadi tulang punggung keluarga pasca suaminya meninggal beberapa bulan lalu.
Ibunya mula-mula memaklumi kelakuan anaknya DRS, namun lama kelamaan ia kewalahan karena semakin dibiarkan semakin banyak yang dijual, sehingga ia melaporkan hal tersebut ke Polsek Pundong. Walaupun Mediasi telah dilakuan kepolisian, ia tetap berniat melanjutkan kasus tersebut.
Namun kemudian pelapor yaitu ibu kandung DRS telah memaafkan dan mencabut laporan pengaduan terhadap DRS karna anaknya tersebut telah menyadari perbuatannya. Surat pernyataan pencabutan pengaduan telah ditandatangani ibu DRS tertanggal 10 Januari 2022 dan telah disetujui oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta pada tanggal 18 Januari 2022. Berdasarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bantul kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap DRS.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (Dian Susanto,SH) menyampaikan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut ke kediaman Ibu DRS.