Bantul – Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 10.00. Wib. bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bantul dilaksanakan pengecekan / serah terima Barang bukti atas nama terdakwa L. SUSANTO KUNCORO | ALIAS DAUD BIN TJAHYO SANTOSO, L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO dan WISNU ZULAN ADI PURWANTO yang di sangka melakukan tindak pidana turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, ditinjau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi SH, M.Hum beserta Kasi Pidum dan Kasi PB3R. Kegiatan ini di laksanakan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan tahap Il hari sebelumnya.

Adapun kejadian perkara tersebut pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung yang beralamat di Jl. IKIP PGRI No.158 Desa Sonoswu Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan hari Rabu Tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah Gudang yang beralamat di Jl. Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman D.I.Y, Tindak Pidana turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar subsidair turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasisat atau kemanfaatan dan mutu subsidair tanpa hak dan wewenang turut serta melakukan kegiatan kefarmasian.