Bantul – Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana perkara Penipuan An. Zainal Arifin, penuntut umum dalam dakwaan maupun tuntutan menjerat perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 378 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP yang menyatakan Zainal Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Recent Comments