Selasa (03/09/2024), kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luk Luk Rafiqul, S.H., terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.