Selasa (10/09/2024) telah berlangsung kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reta Rusyana, S.H., terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan tembahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.