Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti terkait tugas dan wewenang kejaksaan, yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu. berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Maka hal demikian perlu adanya optimalisasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan berjalan dengan lancar.

Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tahapan penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.