Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Winanto, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Bantul) dan Destinar Wulandari, S.H. terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Kejari Bantul : Tahap II
by Admin Kejari Bantul | Aug 7, 2024 | Berita
Recent Comments