Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik (ED),
Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Komisi Yudisial mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang melakukan penegakan hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap pada perkara Gregorius Ronald Tannur tersebut.
KY sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut. KY juga telah mengusulkan para hakim untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (МКН).

(repost : Jaksapedia)