Bantul – Kamis (10/03/2022) bertempat di Balai Desa Jagalan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang diikuti sekitar 20 orang perangkat desa sebagai peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.
Heni Indri Astuti S.H, Ika Yuantita SH selaku narasumber dari Kejaksaan Negeri Bantul menyampaikan materi penyuluhan hukum dengan tema “ Tugas, Fungsi Kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi”.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan (Sunarso SH. Msi.) Sekretaris Camat Banguntapan (Nurul), Lurah Desa Jagalan (Gono Santoso) Dan para Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD Desa, Pengurus BUMDes, Pengurus LPMD Desa dan Pengurus PKK Desa, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Desa Jagalan Banguntapan Bantul.
Penyuluhan dan Penerangan Hukum bagi Para Perangkat Desa ini bertujuan meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran hukum agar warga semakin taat hukum serta dapat memahami program-program layanan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Bantul kepada masyarakat.
Recent Comments