Kamis (08/08/2024) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : Print-1563/M.4.12/Fu.1/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024, Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2648 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Juni 2024 Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK tanggal 30 Oktober 2023 Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 21 September 2023; melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas nama Terpidana NS.