Senin (14/03/2022) Tahanan wanita an. EP diantar oleh petugas Tindak Pidana umum ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta.

Kronologi perkara :

Pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 pukul 11.00 WIB bertempat di Kos Putri Sakinah yang beralamat di Jl. Kalimosodo Tamanan Kulon Rt.02 Desa Tamanan Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul, terdakwa EP mengendarai sepeda motor sudah mempunyai rencana untuk melakukan pencurian di tempat-tempat kos dengan modus berpura-pura mencari salah satu penghuni kamar di kos sasarannya tersebut.

Dalam aksinya tersebut terdakwa EP mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer warna gold berikut chargernya untuk digadaikan terdakwa seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu uang hasil menggadaikan barang itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kepentingan pribadi. Perbuatan terdakwa EP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.