Kawan Jaksapedia kudu tahu nih, bahwa Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen memiliki peran Pengamanan Pembangunan Strategis.
Peran tersebut adalah bagian dari Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Pada acara Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Intelijen Dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Senin 10 Juni 2024, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani meminta para peserta untuk memanfaatkan pelatihan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan Pengamanan dan Pembangunan Strategis. “Harapannya kedepan Para Kasi di Bidang Intelijen, Asintel, serta Para Kasubdit memiliki persepsi yang sama terhadap PPS, agar lebih cermat dalam membuat analisa saran dan analisa tugas,” kata JAM Intelijen.