Selasa (15/03/2022) dilaksanakan sidang online terdakwa HKM dengan Jaksa Penuntut Umum Nur Ika Yutanita, SH. Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Diketahui sebelumnya, terdakwa HKM sekitar bulan April 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Surat palsu tersebut berupa BPKB untuk digunakan sebagai jaminan kredit ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera supaya bisa mencairkan dana pinjaman, akibat perbuatan terdakwa, pihak Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera menderita kerugian sebesar Rp. 657.238.397,-.