Barang bukti (barang sitaan) merupakan hal penting dalam pembuktian perkara pidana sebagai petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.
Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Bantul yaitu mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan melaksanakan putusan Pengadilan. Terkait pelaksanaan putusan, terhadap barang bukti dapat diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam pelaksanaan putusan terhadap barang bukti (barang sitaan) yang dirampas untuk dimusnahkan, Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari beberap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantul pada hari Selasa (07/05/2024).
Adapun tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas disamping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.