Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga. Aparat penegak hukum dan keamanan menyepakati bahwa perlindungan tumbuhan dan satwa liar dilindungi penting dilakukan. Mereka pun diminta menegakkan integritas dan konsisten menjalankan tugasnya tersebut demi melindungi masa depan generasi Indonesia mendatang.

Kejaksaan melihat secara obyektif, kondisi saat ini memprihatinkan dengan perdagangan satwa liar yang marak. Institusi Kejaksaan tergerak untuk mencegah dan menindak agar kejadian ini tidak berlangsung karena merugikan sumberdaya hayati dan ekosistem yang dalam jangka panjang berdampak pada sumber-sumber pangan manusia.

Pimpinan Kejagung telah menginstruksikan jajaran jaksa untuk menangani perkara kejahatan tumbuhan dan satwa liar secara serius dan konsisten. Ini dilakukan pada saat penuntutan maupun kelanjutan perkara dengan memonitor vonis-vonis yang dijatuhkan. Bila vonis tidak sesuai rasa keadilan atau kurang dari setengah akan mengajukan upaya hukum (banding).