Bantul – Senin (24/05/2021) Untuk memberikan pengetahuan hukum dan untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kejaksaan Negeri Bantul memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.
Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Lukluk Rafiqul Huda,SH dan Daru Tri Astuti, SH berlangsung di Kelurahan Bawuran, Pleret Kabupaten Bantul. Kegiatan yang diikuti sekitar 20 peserta yang terdiri dari perwakilan Perangkat Desa, perwakilan dari Karang Taruna, perwakilan PKK juga turut dihadiri oleh Heru Wismantara, Sip.,MM perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Bantul.
Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan penggunaan dana desa, sehingga aparat pemerintahan desa lebih tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desa.
Recent Comments