Teman Jaksapedia pasti sudah tahu bahwa sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan. Yang tentu saja menyimpan SDA yang melimpah. Luas negara kepulauan itu tidak semua dijaga ketat dan dapat diawasi oleh petugas keamanan. Para pelaku kejahatan lintas negara memanfaatkan kondisi geografis Indonesia. Baik Kejahatan kemaritiman atau beberapa sumber kejahatan di darat yang melalui jalur laut seperti kejahatan human trafficking (perdagangan orang), penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang bekas, dan lainnya.

“Kejahatan tersebut tidak saja mengganggu keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara,” terang Jaksa Agung @STBurhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya dan Kejaksaan RI sangat konsen dengan upaya-upaya penanggulangan kejahatan di laut, karena berdampak luas terhadap perekonomian negara dan akan mengganggu keselamatan masyarakat, yang juga berdampak pada tindak pidana baik di darat maupun di laut.

Karena itu, menurut Jaksa Agung, Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara yang berada di laut, sangat penting untuk dilkutsertakan sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu di laut, karena jung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara.

(repost : Jaksapedia)