Senin (09/05/2022) Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang perdana perkara turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atas nama terdakwa ST, LF, EP dan SA yang didakwa melanggar pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsidair pasal 196 UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo.pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul Sulisyadi, SH MH., Nur Hadi Y, SH MH, Irdhani K, SH Meladisa Arwasari, SH dan Tri Susanti SH.
Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022.
Recent Comments