Bantul – Selasa tanggal 22 Februari 2022 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bantul dilaksanakan Sidang Perkara Obat-obat  Terlarang dengan Terdakwa L.DRW, L.SK dan WZA yang dihadiri sekitar 18 orang, dengan agenda pemeriksaan para saksi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Adapun susunan Majelis yaitu : Hakim Ketua Aminudin, SH. MH., Dian Yustisia, SH.MHum dan Gatot Raharjo,SH., MH. (Anggota) dengan Panitera Pengganti Arif Setyo Wibowo, SH., kemudian Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi, SH. MH., Andri Dewi, SH., Sari Nurhayati, SH., Tri Susanti, SH, Yunita, SH., Meladisa A, SH., Irdhany K, SH dan Nurhadi Yutama, SH.MH selanjutnya Penasehat Hukum para Terdakwa yaitu Bambang Sujadmiko, SH.MLI dan Sunar, SH.

TerdakwaL.DRW, L.SK dan WZA dalam Perkara ini didakwa dengan Pertama : Pasal 60 point 10 UndangUndang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahyan atas pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. pasal 55 ayat Tangka (1) KUHP atau Kedua : Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang yang rencananya memeriksa 9 (sembilan) orang saksi yang dilakukan dengan virtual dimana para Terdakwa dari Rutan dan para saksi, Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum para Terdakwa hadir di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bantul. Namun dari 9 (sembilan) orang saksi yang dipanggil yang hadir hanya 1 (satu) orang saksi yang merupakan karyawan dari pabrik obat tersebut.dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan didengar kesaksiannya kemudian sidang ditutup dan ditunda hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan para saksi.