Bantul – Selasa (14/06/2022) bertempat di Balai Kalurahan Trirenggo Bantul (Rumah Restorative Justice) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), hadir dalam giat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH. M.Hum), Kasi Pidum Kejari Bantul (Sulisyadi, SH.MH.,) Panewu Bantul, Lurah Kalurahan Trirenggo, para perangkat Kalurahan Trirenggo, Tokoh Masyarakat setempat, Tokoh Agama setempat beserta tamu undangan.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bahwa dalam penyelesaian suatu perkara/kasus hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui persidangan namun tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Setelah penyampaian materi sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan pun dilanjutkan dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara terhadap Tersangka MP dalam perkara Kekerasan terhadap anak oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul kepada Tersangka dengan disaksikan oleh pihak korban.