Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029. Penunjukan ST Burhanuddin oleh
Presiden Prabowo dinilai oleh masyarakat dan akademisi tepat.

Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan menyampaikan alasannya. Menurutnya, selama kepempimpinan ST Burhanuddin, ia telah menjaga muruah Kejaksaan
dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ).

“Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” katanya. Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya,” kata Harsya.

(repost : Jaksapedia)