Kejaksaan Negeri Bantul menerima penyerahan Tersangka dan Barang bukti (tahap II) dari Tim Jaksa Kejaksaan Agung RI yaitu Andri Ridwan,S.H., M.H., Victor Marcel Suribory, S.H.,M.H., Lucky Selvano Marigo, S.H., Hendra Praja Arifin, S.H., M.H., Sudiono, S.H., M.H. dan Reza Rizki Fadillah, S.H. Sebanyak 4 (empat) berkas perkara tindak pidana turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atas nama tersangka SA, ST, LFS dan EP yang disangkakan melanggar pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) angka (1) Jo Pasal 64 KUHP subsidair pasal 196 UURI No 36/2009 tentang kesehatan Jo.pasal 55 ayat (1) angka (1) Jo Pasal 64 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bantul yang menangani yaitu Sulisyadi, SH. MH., Nur Hadi Y, SH. MH, Irdhani K. SH, Meladisa Arwasari, SH, dan Tri Susanti SH. Kemudian setelah tersangka dan barang bukti diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dan administrasi dinyatakan lengkap maka dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan kelas IIB Bantul untuk tahanan laki-laki dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk tahanan perempuan.