Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi Yutama, SH., MH. terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Recent Posts
- Ngobrol Inspiratif: Sinergi Tim Pakem Bersama Penghayat Se-DIY
- Asistensi Persiapan Pelaksanaan Reses III Anggota DPRD Kabupaten Bantul Tahun 2026
- Kajari Ikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Jajaran
- Advokasi dan Pendampingan Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun 2026
- Inspeksi Pemantauan Kejari Bantul Tahun 2026

Recent Comments