Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi Yutama, SH., MH. terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.