Selasa (18/01/2022) bertempat Kejaksaan Negeri Bantul dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang bukti (tahap II) tindak pidana turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atas nama terdakwa L. SUSANTO KUNCORO ALIAS DAUD BIN TJAHYO SANTOSO, L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO dan WISNU ZULAN ADI PURWANTO.
Kegiatan tahap II ini sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.