Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul (Ika, SH dan Lukluk, SH) dalam penanganan kasus pembunuhan pengusaha wajan di Bantul
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh NK (22), sepupu korban dan KL, istri korban (30) pada hari Selasa (30/4/2021) silam di rumah korban di Banguntapan.
Kedua tersangka, NK dan KL dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.