Tahap II Polres Bantul atas nama tersangka Joko Waluyo bin Surono yang melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Embun S, SH.