Bertempat di Kejaksaan Negeri Bantul, Jaksa Penuntut Umum Heni Indri, SH menerima tahap II atas nama Sugeng Riyanto dari Polres Bantul yang melanggar pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009
Tahap II : Sugeng Riyanto (Polres Bantul)
by Admin Kejari Bantul | Oct 4, 2023 | Berita
Recent Comments